“Maka dari itu apabila kita mempunyai suatu karya maka segera di publikasi, di era digital publikasi bisa melalui platform digital atau media sosial sebagai publikasinya, atau bisa juga dengan namanya pencatatan Hak Cipta yang melindungi hasil karya oleh direktorat jenderal kekayaan intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI,” saran Dona.

Lebih lanjut di jelaskannya kembali, khusus kantor wilayah kementerian hukum dan Ham jawa barat, kami melayani konsultasi tentang Hak kekayaan intelektual yang salah satu rezim nya hak cipta bisa melalui instagtam kami atau bisa datang langsung. Apabila pelaku HKI atau pelaku seni berdomisili jauh dri kanwil kemenkumham jabar yang berada di Jl. Jakarta No 27. Bandung, bisa melakukan konsultasi melalui LOKET VIRTUAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (LOVI).

Baca juga:  Arifin : Jabar Dapat Tambahan 119.000 Dosis Vaksin PMK

“Bisa mendownload aplikasi KABAYAN PASTI untuk masuk ke LOVI atau melalui instagram kami kekayaan intelektual jabar, ucap Dona.

Baca juga:  Dinas Sosial Jawa Barat Bantu ODHA Tetap Beraktivitas Sosial dan Beri Pelatihan

“Loket Virtual Kekayaab Intelektual (LOVI) mempermudah para pelaku HKI atau pelaku seni mendapatkan informasi substansi lebih detail dengan di layani para petugas melalui zoom meeting. Semoga informasi ini dapat di terima oleh khalayak luas khususnya warga JAWA BARAT,” tandas Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar. *(roska)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *