Kepala Jasa Raharja Perwakilan Karawang Arga Gotama menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas kinerja pelayanan untuk masyarakat. Programnya meliputi Pemutihan PKB (saat ini sedang berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2022), Payment Point Online Banking (PPOB), dan T-Samsat.

Pemutihan PKB merupakan program pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5. PPOB merupakan mekanisme tagihan pembayaran yang bekerjasama dengan perbankan secara online dan real time. Sedangkan T-Samsat merupakan produk tabungan dari bank BJB khusus untuk pembayaran PKB tahunan. Dengan menggunakan T-Samsat, pembayaran pajak dilakukan secara otomatis melalui sistem autodebet pada Tabungan Samsat.

Baca juga:  HUT IJTI ke-24, Jurnalis Menjadi Autentikator Berita

 

Pelaksanaan program-program tersebut sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan demi kepatuhan dan ketaatan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaran bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor, tutup Arga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *