beritain.id – Hari Kamis, Tanggal 25 Mei 2023, Bertempat di Ruang Rapat P3D Wilayah Samsat Cinere, Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Fajar Nurdiansyah Bersama Staff Administrasi Samsat Cinere Ian Arthakusumah Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dengan Mitra Koperasi dan Pendataan Kendaraan Umum Plat Kuning. Dalam kegiatan tersebut menyampaikan hal terkait Pelayanan PPOB (Payment Point Online Bank), UU 22 Pasal 74 tahun 2009, serta sosialisasi tugas dan fungsi Jasa Raharja

Baca juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Koordinasi Dengan Koperasi KUKM Untuk Tingkatkan Potensi Pendapatan

Beberapa point yang menjadi perhatian adalah sosialisasi mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *