beritain.id – Hari Rabu Tanggal 7 Juni 2023, Jasa Raharja Purwakarta yang di hadiri oleh Maria Suryan Nopianty bersama Kanit Kamsel Polres Purwakarta Ipda Ade Ahmad melakukan Sosialisasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di PT. Sanfu Indonesia di Purwakarta. Sosialisasi ini bertujuan agar para pemilik kendaraan bermotor khususnya para karyawan PT. Sanfu Indonesia patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotornya agar data kendaraannya tidak dihapus.

Baca juga:  Sosialisasi Program Kebijakan Pajak Daerah Jawa Barat

Selain daripada itu, Sosialisasi ini juga mengedukasi dan memberikan pengetahuan akan pentingnya disiplin dan patuh tata tertib berlalu lintas dalam mengendarai kendaraan bermotor agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Beberapa point yang menjadi perhatian adalah sosialisasi mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *