beritain – Rangkaian kegiatan Sosialisasi Layanan Samsat di wilayah P3D Kota Bandung 1 Pajajaran masih berjalan, kali ini Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Bojong Loa Kaler, hari Jumat (09/06). Kepala Perwakilan Bandung Bandung Arifin Hidayat bersama mitra dari Samsat dari P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran melakukan Sosialisasi terkait dengan layanan samsat.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Commuter Siapkan 58 Perjalanan Wilayah Bandung Raya

Hal-hal yang menjadi pembahasan dalam sosialisasi yaitu mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat     di operasionalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *