Untuk diketahui bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalulintas yang terjamin UU. No.33 & No.34 Tahun 1964. Selalu taati peraturan lalulintas, jaga jarak dan utamakan keselamatan berlalulintas.

Kepala Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Kepala Sub Bagian Pelayanan, Eko Prasetyo menyampaikan “JR-Care merupakan sebuah inovasi dan transformasi digital dari Jasa Raharja dengan tujuan mempercepat dan mempermudah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:  Jasa Raharja Indramayu Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pusaka Jaya Kabupaten Subang

Aplikasi JR Care nantinya akan menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas sehingga santunan yang diberikan Jasa Raharja menjadi lebih optimal dan tepat guna”. Melalui implementasi JR Care, Jasa Raharja berharap kedepannya manfaat biaya perawatan yang diterima korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *