JPU sebelumnya menuntut Kuat dengan hukuman delapan tahun penjara. Seperti halnya Kuat Maruf, asisten Sambo, Ricky Rizal, juga akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini.

Baca juga:  Sinergi Jasa Raharja Bekasi dan Indofarma Bekasi dalam Persiapan Implementasi Aplikasi Jr Care

Ferdy Sambo, mantan anggota Propam Polri, dan istrinya, Putri Candrawathi, telah dijatuhi hukuman penjara yang cukup lama. Pengadilan memutuskan bahwa hukuman mati untuk Sambo harus dilaksanakan. Sedangkan Putri dijatuhi hukuman seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *