Bandung, beritain.id(Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah toko di kawasan jalan gandok, cihampelas. Senin 26 Mei 2025. Razia ini merupakan upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung.

“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 wasdal minol, dimana setiap kegiatan penjualanminol harus memiliki izin. Kita dapati mereka disini memiliki izin, tetapi izinnya tidak sesuai dengan lokasi, dan jenis, ada sub distributor tapi mereka mengecerkan. Patut diduga ini izinnya tidak sesuai dengan ketentuan” Ujar Sekdis Pol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi.

Menurut Idris, razia kali ini tidak hanya dilakukan Satpol PP saja, tapi melibatkan anggota Polisi, TNI, serta DENPOM. Dari tiga toko yang dirazia, petugas mengamankan lebih dari 700 botol minuman keras berbagai jenis dan golongan sebagai barang bukti.

“Kalau lihat jumlah mungkin lebih dari 700 botol, bahkan bisa mencapai 1000 botol.” Lanjutnya.

Selain mengamankan barang bukti ratusan botol miras serta surat surat yang diduga palsu, petugas juga menyegel tiga toko yang menjual minuman keras ilegal tersebut.

“Barang bukti pelanggaran kita amankan, surat surat yang disinyalir tadi diduga palsu karena tidak sesuai, Ktp yang bersangkutan, serta tempat dagangnya kita pasang Pol PP Line dengan stiker segel. Jadi mereka tidak bisa berkegiatan lagi sebelum menyelesaikan pelanggarannya.” Tutup Idris.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *