beritain.id – Samsat Outlet Tritan Point Kota Bandung mengumumkan pindah lokasi, namun tetap berada dalam area Ruko Tritan Point. Sebelumnya berlokasi di Ruko No. 92, Jalan Raya Cipadung, kini Samsat Outlet Tritan Point pindah ke Ruko B3-21, yang terletak satu area dengan In Pine Coffee. Dengan lokasi baru ini, para wajib pajak kini bisa menikmati kenyamanan membayar pajak kendaraan sambil bersantai menikmati kopi di In Pine Coffee.

Samsat Outlet Tritan Point beroperasi di bawah pengelolaan Samsat Soekarno Hatta, dan hanya melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan. Untuk wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, diharapkan untuk kembali ke Samsat Induk Soekarno Hatta.

Selain di Samsat Outlet Tritan Point, perpanjangan pajak tahunan juga dapat dilakukan di layanan Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru, yang memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Jadwal Layanan yang tersedia di Samsat Outlet Tritan Point, yaitu dari hari Senin sampai dengan hari Jumat adalah buka jam Pelayanan dari sejak pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 14.00 Wib. Sedangkan Khusus untuk hari Sabtu yaitu pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib.

Samsat Outlet Tritan Point hanya melayani perpanjangan pajak tahunan untuk kendaraan bermotor. Bagi wajib pajak yang membutuhkan layanan lainnya, seperti pembayaran pajak lima tahunan, dapat mengunjungi Samsat Induk atau memanfaatkan layanan lainnya yang tersedia.

Dengan perubahan lokasi ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan dengan suasana yang lebih nyaman dan menyenangkan. Kami mengundang seluruh wajib pajak untuk datang ke Samsat Outlet Tritan Point di lokasi baru ini untuk melakukan perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor mereka.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *