Penyerahan santunan secara simbolis sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017 langsung diserahkan kepada Wahyudin selaku suami dan ahli waris korban Maya Ardianty. “Korban kecelakaan terjamin Jasa Raharja sesuai UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja,” ungkap Manggala Aji.

Baca juga:  Melalui Fordigi BUMN Goes To Campus, Jasa Raharja Dorong Mahasiswa Wujudkan Ekosistem Digital

 

“Saya mewakili Keluarga Besar PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Indramayu mengucapkan turut berduka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan dapat diberikan ketabahan juga kekuatan. Semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi ahli waris yang di tinggalkan, tutup Manggala Aji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *