“Ini kan ketika ditangkap ada peradilan, ada pengadilan, ada jaksa, bukan polisi nangkap terus mereka yang memvonis, dari polisi menyidik mereka akan menyerahkan kejaksa dan ada hakim,” sambungnya.
“Tidak mungkin seorang penegak hukum menangkap seorang penjahat itu tanpa ada bukti yang tidak jelas,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat dan para politikus untuk tidak berfikir bahwa penangkapan teroris tersebut adalah settingan.
Diketahui bersama, sebanyak 40 tersangka terorisme berhasil ditangkap. Dimana para teroris tersebut berencana akan menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. 40 tersangka terorisme merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di sejumlah wilayah yang ditangkap pada tanggal 27 dan 28 Oktober lalu.***