Untuk korban cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)  Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja  menjamin  biaya  perawatannya  hingga maksimal   sebesar  Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris)  sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) serta   manfaat   tambahan   penggantian  biaya P3K sebesar   Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga:  Jasa Raharja mengadakan program Jasa Raharja Mengajar di Kampus Universitas Padjajaran

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *