Dadan juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ tidak melewati batas waktu guna menghindari denda keterlambatan dan juga menghindari penghapusan data ranmor sesuai implementasi Undang-Undang No 22 pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNk tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *