Bogor, 5 Desember 2025 — Jasa Raharja Bogor bersama BPJS Kesehatan Cabang Depok melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data korban laka, dalam rangka meningkatkan akurasi dan efektivitas pelayanan penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas.  Kegiatan ini berlangsung di Kantor Jasa Raharja Bogor, dihadiri oleh tim pengelola pelayanan BPJS Kesehatan Depok.

Rekonsiliasi dilakukan sebagai bentuk optimalisasi koordinasi antar instansi dalam proses penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pasien yang mendapat layanan di fasilitas kesehatan wilayah Depok. Proses verifikasi mencakup pengecekan kesesuaian data identitas korban, kronologi kejadian, lokasi perawatan, serta status pembebanan biaya, guna memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi double claim.

Kepala Jasa Raharja Bogor, Luh Made Ernayani menyampaikan bahwa rekonsiliasi ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan ketepatan layanan kepada masyarakat. “Melalui penyelarasan data ini, kami memastikan bahwa setiap proses penjaminan terlaksana secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi, sehingga korban kecelakaan mendapatkan hak pelayanan secara optimal,” ujarnya.

Pihak BPJS Kesehatan Depok mengapresiasi sinergi yang telah terjalin baik selama ini. Rekonsiliasi rutin dinilai memberi dampak signifikan dalam meningkatkan efisiensi administrasi dan validitas data pasien kecelakaan yang mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan. Dengan koordinasi yang kuat, proses penjaminan dapat terselesaikan lebih cepat dan transparan.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Depok sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan menjadwalkan rekonsiliasi secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan integrasi layanan penjaminan. Diharapkan kolaborasi ini mampu memberikan nilai tambah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kepastian dan kenyamanan bagi korban kecelakaan lalu lintas maupun keluarga.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *