Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tambahan berupa 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid,” tutur Jokowi.

Baca juga:  Dishub Jabar Manfaatkan Teknologi Informasi Hadapi Mudik 2022

Adanya tambahan 50 persen Tukin ini diharapkan akan menambah daya beli masyarakat, sehingga membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi 2 tahun terakhir.

THR Lebaran bagi ASN dipastikan akan cair pada 2022, tetapi belum diketahui waktu pasti pencairan atau penyaluran dana tersebut.

Baca juga:  Bey Machmudin Lantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon

Jika mengacu pada Permenekeu Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *