
INDRAMAYU – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Indramayu, Afriyanti, bersama petugas Bidang Pelayanan dan Kanit Gakkum Satlantas Polres Indramayu, Ipda Vikki Deska Nurdian, didampingi oleh anggota Unit Gakkum serta Petugas Medis RSUD Indramayu, Taton Supriyatna, memberikan pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada masyarakat di daerah rawan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dalam menangani korban kecelakaan dengan cepat dan tepat.
Afriyanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengetahuan mengenai tata cara melakukan PPGD sangat penting dimiliki oleh setiap individu, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan. “Pelatihan atau pembekalan keterampilan dalam menangani korban kecelakaan ini adalah salah satu langkah penting dalam upaya menekan tingkat fatalitas akibat kecelakaan,” ujar Afriyanti.
Pelatihan PPGD ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang tindakan yang harus dilakukan segera setelah kecelakaan terjadi. Dengan penanganan yang cepat dan tepat, peluang korban untuk selamat dapat meningkat sebelum petugas medis tiba di lokasi. Taton Supriyatna, sebagai petugas medis dari RSUD Indramayu, juga memberikan penjelasan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menolong korban kecelakaan.
Dalam kesempatan yang sama, Ipda Vikki Deska Nurdian mengimbau kepada peserta pelatihan untuk segera menghubungi petugas yang berwenang jika mereka melihat kejadian kecelakaan. “Segera hubungi petugas yang berwenang agar penanganan korban dapat dilakukan dengan baik dan cepat,” katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jasa Raharja dan Polres Indramayu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan lalu lintas dan pentingnya kepedulian terhadap sesama. Melalui pelatihan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dalam menghadapi situasi darurat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna jalan di Kabupaten Indramayu.
Jangan lupa untuk selalu taat pada peraturan lalu lintas dan bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda, Jasfren!