“Sudah pasti sehat,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, ada 13 santri yang menjadi korban pemerkosaan oleh Herry. Dari perbuatan bejatnya, tercatat ada sembilan bayi yang dilahirkan. Sementara itu, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, menjelaskan bahwa JPU (jaksa penuntut umum) tetap pada tuntutannya.
“Kemarin saat replik juga sudah ditegaskan, bahwa tuntutan terhadap Herry Wirawan tidak berubah,” pungkas Dodi.
(rif/pojoksatu)
1 2