“Sudah pasti sehat,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, ada 13 santri yang menjadi korban pemerkosaan oleh Herry. Dari perbuatan bejatnya, tercatat ada sembilan bayi yang dilahirkan. Sementara itu, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

Baca juga:  Natalius Pigai Bercuit, Ada Indikasi Korupsi Besar di Kemendagri, PEN aja Gak Seberapa

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, menjelaskan bahwa JPU (jaksa penuntut umum) tetap pada tuntutannya.

Baca juga:  Jokowi Tetap Kunker Meski COVID-19 Melonjak, Ini Penjelasan Istana

“Kemarin saat replik juga sudah ditegaskan, bahwa tuntutan terhadap Herry Wirawan tidak berubah,” pungkas Dodi.

(rif/pojoksatu)

Byadmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *