Dia melanjutkan, ada perda yang menjadi perhatian, nantinya perda itu dapat dimasukkan kedalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan yakni perda tentang pengarusutamaan gender, yakni bagaimana perempuan mendapatkan hak-hak yang setara dengan laki-laki, terlebih dalam konteks sosial ekonomi, kalangan perempuan rentan terhadap kekerasan baik sosial maupun aspek lainnya.

Baca juga:  Rawa Kalong, Situ yang Kumuh Jadi Indah

Sehingga menurut Thariqah, dengan adanya Perda tersebut dapat dijadikan acuan untuk diterapkan dalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

Baca juga:  Sinergi Hadapi Tantangan Hari Ini Pesan Bey Machmudin kepada ASN pada Peringatan Maulid Nabi SAW

“Tentunya dalam perda pengarusutamaan gender juga tujuannya untuk meminimaliair kekerasan terhadap perempuan. Ini sangat sejalan dengan perda yang sedang kita bahas, dimana raperda pemberdayaan dan perlinsungan perempuan substanasi pembahasannya masih cukup luas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *