“Dana PEN ini kecil, ada indikasi suap yang lebih besar,” cuitnya.
“Misal: Dana Bagi Hasil SDA, atau penunjukan penjabat bupati/walikota dan gubernur. Pernyataan saya sudah disupport oleh mantan Mendagri dan Dirjen,” sambungnya.
Dalam tulisan Pigai sebelumnya, setidaknya ada 22 pintu dugaan korupsi, baik itu sogok dan suap serta pemerasan di Kemendagri.
Ke-22 pintu dugaan korupsi versi mantan tim asistensi di Kemendagri itu di antaranya pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara)/Biro Hukum (suap).
Penunjukan Penjabat Bupati, Walikota dan Gubernur (sogok), Penjabat yang mau diperpanjang setelah 1 tahun (suap).
Saat Kepala Daerah sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi (suap), Pemekaran Wilayah di Derektorat Pemerintahan Umum (suap) termasuk Peta Wilayah bakal DOB dan beberapa lainnya. (rmol/ruh/pojoksatu)