Selain upaya untuk membatalkan putusan MK, terdapat juga upaya delegitimasi politik terhadap MK. Beberapa kelompok masyarakat telah berupaya meragukan otoritas dan integritas MK dengan menyebarkan retorika yang menggugat. Mereka mencoba mempengaruhi opini publik untuk meragukan kredibilitas MK dalam mengambil keputusan.
Meskipun terdapat upaya-upaya untuk membatalkan putusan MK dan delegitimasi politik, penting untuk diingat bahwa putusan MK tetap berlaku dan mengikat. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan MK adalah otoritatif dan harus dihormati. Delegitimasi politik mungkin hanya menciptakan ketidakpastian di masyarakat tanpa memiliki dampak langsung pada putusan MK.
Kontroversi seputar persyaratan usia calon presiden dalam Pemilu 2024 mencerminkan ketegangan politik dan hukum di Indonesia. Meskipun banyak yang tidak puas dengan putusan MK, diharapkan bahwa perdebatan ini dapat mengarah pada perubahan hukum yang lebih baik dan memperkuat fondasi demokrasi negara. Yang terpenting, dalam sistem hukum yang berlaku, putusan MK harus dihormati dan dipatuhi.