Penertiban dilakukan sesuia dengan prosedur yang berlaku, selain itu eksekusi didampingi oleh aparat kewilayahan dari TNI dan Polri. PT KAI mematuhi perundang – undangan yang berlaku, untuk itu bagi siapaun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
“KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara,” tutup Kuswardojo.
1 2