Minyak goreng curah saat ini rata-rata dijual Rp. 20.000/lt, sedangkan minyak goreng kemasan sederhana dijuli anatar Rp. 17.500 sampai dengn Rp. 22.500/lt.

Saat ini minyak goreng merupakan barang yang langka dan dicari oleh masyarakat, maka praktik pembelian bersyarat dengan cara apapun pasti berhasil dilakukan karena adanya kebutuhan untuk memperoleh minyak goreng dengan segera. KPPU Kanwil III menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami praktik pembelian bersyarat pada produk minyak goreng silahkan laporkan ke KPPU Kanwil III di nomor telepon: 022-20506680 atau email: kanwil3@kppu.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *