Setelah itu, berkat integrasi sistem Jasa Raharja dengan sistem IRSMS kepolisian, petugas Jasa Raharja yang akan melakukan jemput bola ke rumah sakit untuk memastikan korban kecelakaan dan memberikan guarantee letter ini ke rumah sakit.

Berdasarkan Guarantee Letter itulah rumah sakit akan menagihkan biaya rawatan korban kecelakaan selama di rumah sakit ke Jasa Raharja. Sehingga Jasa Raharja akan langsung membayarkan biaya rumah sakit sesuai tagihan yang tertera pada kuitansi tagihan secara transfer ke rekening rumah sakit.

Baca juga:  Jimly Asshiddiqie Mengakui Sumber Dana Jimly School of Law and Government

Integrasi sistem Jasa Raharja dengan Pihak Rumah Sakit serta Pihak Kepolisian sangat membantu percepatan pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan.

Baca juga:  Jasa Raharja Sumedang Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Kota Bandung

Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta korban kecelakaan alat angkutan umum, tutup Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *