Sebagai bentuk dukungan kegiatan, Jasa Raharja memberi perlindungan asuransi terhadap Tim Penelusur KTMDU melalui anak perusahaan Jasa Raharja, yaitu Jasa Raharja Putera. Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota Tim Penelusur KTMDU dilindungi melalui asuransi kecelakaan diri yang meliputi santunan meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka (baik rawat jalan maupun rawat inap).

Baca juga:  Harga Makanan Andil Terbesar Pendorong Inflasi di Jabar

Asuransi kecelakaan diri tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang, Benny Adi Putra kepada dua anggota Tim Penelusur KTMDU di Kantor Bapenda Samsat Karawang.

Baca juga:  Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Purwakarta, Uu Ruzhanul: Bangun Desa, Tata Kota

Jasa Raharja dan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Karawang berharap semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan dapat mengurangi  angka KTMDU di wilayah Kabupaten Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *