Penyerahan Santunan Kematian secara simbolis kepada kedua Ahli Waris korban dilakukan pada tanggal 18 Januari 2023, mengingat kedua Ahli Waris yang merupakan orang tua kandung korban masih dalam keadaan shock dan trauma atas kejadian tersebut. Insiden kecelakaan mendapatkan perhatian dari Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali dan langsung mendatangi rumah duka guna menyerahkan Santunan Kematian sebesar Rp. 50 Juta secara simbolis kepada kedua orang tua korban.

Baca juga:  Jasa Raharja Sukabumi Bersama Mitra Terkait lakukan Gertak (Gerakan Taat Pajak) di Lingkungan Pabrik

 

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *