PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya telah memberikan jaminan biaya perawatan
kepada Rumah Sakit maksimal s/d. Rp. 20 juta. Santunan tersebut merupakan bentuk
perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus
berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam
Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah
satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban
kecelakaan lalu lintas.