Amnan Ghozali dalam sambutannya mengatakan agar anggota Polsek dapat dengan segera menangani korban KLL dan meneruskan laporannya ke Unit Gakkum sehingga membantu percepatan hasil penyidikan dan penerbitan Laporan Polisi (LP) yang akan digunakan Jasa Raharja sebagai Dasar Hukum dalam pengajuan santunan maupun penerbitan jaminan biaya rawatan korban di rumah sakit.

Baca juga:  Jasa Raharja Bogor Adakan FGD Bersama Satlantas Polres Metro Depok

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *