Pembebasan BBNKB II ini berlangsung dari 1 November – 23 Desember 2022 di seluruh Provinsi Jawa Barat. Diharapkan masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat Kota Sukabumi dapat memanfaatkan program tersebut dan juga diharapkan bisa taat dalam membayar pajak. Dan juga untuk yang memiliki kendaraan bermotor umum untuk senantiasa bisa taat pula dalam membayar IWKBU Jasa Raharja

Baca juga:  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Matangkan Rencana Kegiatan Mudik Gratis Lebaran 2024

.Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *