Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah, melalui Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta, Anung Sigit Priyono menyampaikan turut prihatin atas  musibah yang di alami oleh seluruh korban dan turut berduka cita atas meninggal dunianya korban dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut. Jasa Raharja Purwakarta, Cabang Utama Jawa Barat telah memproses santunan meninggal dunia kepada Ahli Waris korban

Baca juga:  Jasa Raharja Indramayu Hadiri Undangan Giat rapat Koordinasi Forum LLAJ di Kabupaten Indramayu

Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan di darat, laut, maupun udara dengan cepat dan tepat, ujar Dodi.

Baca juga:  Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Majalengka

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa       berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Byadmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *