Pada Kegiatan tersebut banyak warga masyarakat yang antusias dalam melakukan pembayaran Pajak Tahunan di Samsat Keliling ini. Hal ini untuk menghindari terhapusnya data Regident kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun berturut-turut, sesuai dengan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Pengelompokan Data KTMDU dalam Upaya Peningkatan dan Kepatuhan Masyarakat Dalam Pembayaran PKB

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *