Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RS. Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon dan RSUD Cideres Kabupaten Majalengka dimana korban dirawat dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan P3K maksimal Rp. 1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimal sebesar Rp 500.000,- terhadap masing-masing korban. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban. Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban terjamin sesuai UU. 34 Tahun 1964, sehingga kepada ahli warisnya dapat diberikan santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,-( Lima Puluh Juta Rupiah).

Baca juga:  Selama 2018-2023, Realisasi Investasi Jabar Capai Rp838,81 Triliun Serap 856,3 ribu tenaga kerja

Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi korban kecelakaan lalulintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum melalui Jasa Raharja. Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ungkap Dodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *