Setelah yakin akan kasus kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan yang dalam jaminan UU maka Jasa Raharja akan segera menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut.

Baca juga:  Jasa Raharja Indramayu Turut Dalam Kegiatan Gebyar Samsat Haurgeulis

 

Survey TKP ini merupakan salah satu prosedur yang harus kami jalani agar kasus dan pemberian santunan korban laka lalin dapat diperganggungjawabkan. Tandas Sdr Gian Pratama, PJ Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *