Rulo Surbakti menjelaskan bahwa “PT Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dengan cara menjalin kerja sama dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dukcapil, Korlantas Polri, perbankan maupun penerbitan guarantee letter secara online. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah dan cepat serta pembayaran bisa dilakukan kapan saja termasuk hari libur”. Ujarnya.
Rulo Surbakti juga menambahkan bahwa Jasa Raharja senantiasa melakukan transformasi dalam menghadapi era Industri 4.0, misalnya dalam penggantian Biaya Rawatan Rumah Sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari Rumah Sakit, saat ini Jasa Raharja telah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit sehingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, petugas kami langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan/guarantee letter secara online sampai dengan maksimal Rp. 20 juta,” tutup Rulo Surbakti.