Selain menjelaskan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja, dan himbauan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, serta sosialisasi tentang penghapusan data Ranmor sesuai dengan Penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Yaitu kendaraan yg tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka akan dihapus data registrasi kendaraan bermotornya, ujar Nano Sutikno.

Baca juga:  Realisasi Penjualan Operasi Pasar Bersubsidi Selama Ramadan Capai 90,14 Persen

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *