Kegiatan pelayanan kesehatan gratis ini juga merupakan bentuk kontribusi Jasa Raharja dalam ikut menjaga kesehatan mitra operator dan pengemudi angkutan penumpang umum sehingga nantinya dapat berkendara dengan aman dan selamat.
Sebagai pengemban amanah Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964 serta PMK No.16 Tahun 2017, PT Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas baik di jalan raya, laut, maupun udara. Namun, Jasa Raharja tetap menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
1 2