Kegiatan pelayanan kesehatan gratis ini juga merupakan bentuk kontribusi Jasa Raharja dalam ikut menjaga kesehatan mitra operator dan pengemudi angkutan penumpang umum sehingga nantinya dapat berkendara dengan aman dan selamat.

Baca juga:  Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Laksanakan Kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi

 

Sebagai pengemban amanah Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964 serta PMK No.16 Tahun 2017, PT Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas baik di jalan raya, laut, maupun udara. Namun, Jasa Raharja tetap menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

Baca juga:  Gelar Sapa Tokoh di Kabupaten Subang: RUMI Pastikan 60% suara untuk Prabowo-Gibran

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *