Dalam kegiatan Koordinasi ini, disampaikan pula informasi mengenai rencana program pembebasan BBNKB II pembebasan pajak progresif serta strategi-strategi dalam meningkatkan pendapatan di tahun 2023. Rencana Pembebasan denda pajak ini pun berlangsung rencana nya di Bulan Maret 2023 di seluruh Provinsi Jawa Barat. Diharapkan masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat yang ada di wilayah Kota Bandung dapat memanfaatkan program tersebut, serta diharapkan taat dalam membayar pajak.

Baca juga:  Jasa Raharja Purwakarta Bersama Tim Pembina Samsat Purwakarta Turut Dalam Rapat Persiapan Operasi Khusus di Wilayah Purwakarta

Dan juga untuk yang memiliki kendaraan bermotor umum untuk senantiasa bisa taat pula dalam membayar IWKBU Jasa Raharja. Selain itu dalam kesempatan yang baik ini pula disampaikan sosialisasi tentang pemberlakuan ketentuan Pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor.

Baca juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Berkolaborasi dengan Polresta Bandung dan Dishub Kabupaten Bandung Lakukan Kampanye Keselamatan Lalu Lintas kepada Komunitas Ojek Online di wilayah Kabupaten Bandung

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Byadmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *