Dalam kegiatan sosialisasi disampaikan tugas dan fungsi dari Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No.33 dan UU No.34 Tahun 1964 tentang  Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ruang lingkup santunan korban kecelakaan lalu lintas, dan syarat pengajuan santunan. Sementara Unit Regident (Register dan Identifikasi) Polres Depok menyampaikan informasi terkait kelengkapan administrasi kendaraan bermotor dan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:  Jasa Raharja Bekasi Bersama Mitra Kerja Terkait adakan Layanan bagi Para Pemudik di Pos Pelayanan Terpadu Kedung Waringin Kabupaten BekasiBEKASI - PT Jasa Raharja Perwakilan

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para lurah dan aparatur desa dapat meneruskan informasi yang disampaikan dan menghimbau warganya untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimiliki mengingat pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *