Selain itu juga disosialisasikan mengenai Undang-undang no. 22 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor.

Kepala Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kepada siapapun, kapanpun dan dimanapun. Biasanya kecelakaan di awali oleh suatu pelanggaran lalu lintas.  Beberapa faktor penyebab seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas antara lain human error, kondisi jalan dan lingkungan sekitar, kondisi kendaraan, kurang konsentrasi dan kurangnya papan rambu peringatan. Selain itu masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai UU. No. 22 tahun 2019 Pasal 74 mengenai Penghapusan Data Kendaraan Bermotor sehingga para pengurus PO dapat menginformasikan kepada pemilik perusahaan berkaitan dengan kewajibannya dalam melunasi pajak kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *