Restu selaku PJ Samsat Sumedang memaparkan Tugas Pokok dan Fungsi Utama Jasa Raharja, dalam kesempatan tersebut Restu menyampaikan bahwa Masyarakat mempunyai hak apabila tertimpa musibah kecelakaan saat berkendara di jalan raya maupun menjadi penumpang angkutan umum, baik angkutan darat, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. Lebih lanjut Restu  juga menitik beratkan pada prosedur pengajuan santunan jika terjadi musibah kecelakaan, dan menghimbau kepada masyarakat  untuk selalu berkendara yang berkeselamatan dengan tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:  Indeks KIP Jabar Tertinggi, Lampaui Nasional

 

Selain itu Narasumber juga memberikan edukasi kepada peserta “ adanya penerapan  Pasal 74 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  : Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.” Diharapkan disampaikan disemua warga agar taat pengesahan kendaraan dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, nantinya jika kendaraan Bodong tidak kami jamin jika terjadi kecelakaan bermotor, ujar Restu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *