Dalam kesempatan tersebut Bayu Novianto juga berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit untuk memastikan korban kecelakaan tersebut mendapat perawatan dan pengobatan terbaik di RS Abdul Radjak, dimana semua biaya perawatan dan pengobatan tersebut dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Plafon maksimal 20 juta rupiah, ujar Bayu.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Bayu Novianto menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban atas meninggalnya korban, dan semoga keluarga yang di tinggalkan di berikan kekuatan dan ketabahan, serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan serta mentaati peraturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.
1 2