Anung Sigit menyampaikan bahwa  kegiatan penanda tanganan PKS ini sebagai salah satu upaya dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat pemakai moda transportasi angkutan umum kususnya angkutan sungai dan penyebrangan terhadap resiko kecelakaan saat menggunakan alat transportasi umum, dengan memastikan kondisi kapal yang sudah terjamin UU No.33 Tahun 1964.

Baca juga:  BPBD Kota Bogor Atasi Longsor di Tebing Raya Batu Tulis

 

Disamping sebagai pelayanan kesehatan, kegiatan ini juga sebagai sarana sosialisasi peningkatan kesadaran dan keselamatan lalu lintas bagi pemakai kendaraan bermotor maupun penumpang angkutan umum.

Baca juga:  Acara Puncak BUBOS 6 Kuningan Digelar di Tiga Lokasi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *