Leni pun mengapresiasi langkah-langkah mitigasi pengendalian gratifikasi seluruh Unit Kerja, termasuk Tujuh UPTD Balai di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, khususnya Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.

“Aplikasi Serbet Panon dapat diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan Upaya Pencegahan Gratifikasi yang dinilai secara komprehensif di tingkat nasional oleh KPK,” ucapnya.

Baca juga:  Gubernur Ridwan Kamil Cek Harga ke Pasar Tradisional

Sementara itu, Anggota Tim Monev UPG dari Inspektorat Daerah Provinsi Jabar Wiwiet Hertiarani merekomendasikan Aplikasi Serbet Panon dapat segera dilengkapi dengan payung hukum dalam bentuk Keputusan Gubernur sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, khususnya pelayanan perizinan benih tanaman pangan di Jawa Barat.

Baca juga:  Masa Depan Arena Sport Tourism Indonesia

“Kami akan membantu dan mendampingi Tim UPG di lingkungan Dinas TPH Jabar,” tuturnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *