beritain.id  – Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur mengundang Wajib Pajak dari Instansi BUMN, Pengusaha Bidang Transportasi dan Wajib Pajak lainnya di Wilayah Kabupaten Cianjur.

Pertemuan ini dilakukan untuk mensosialisasikan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 serta Manfaat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebagai perlindungan dasar atas kecelakaan lalu lintas dan Angkutan Jalan. Rulo menyampaikan bahwa selain berkontribusi terhadap pendapatan daerah, dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor maka secara otomatis masyarakat mendapatkan perlindungan dasar dari kecelakaan lalu lintas karena sudah membayar Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *