Beritain.id – Tiket calon presiden bukan tiket basi yang diambil dari tiket perolehan suara parpol di tahun 2019. Tiket capres harus dari perolehan suara pemilu terbaru yakni tahun 2024 melalui perolehan suara parpol.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Fahri Hamzah usai melakukan kunjungan ke sekretariat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Barat, Minggu (24/04/2022).

Baca juga:  “ChatFoto”, Layanan Cetak Foto Berbasis Whatsapp Pertama di Indonesia Kolaborasi FUJIFILM Indonesia dan Digital Mediatama Maxima Tbk. (DMMX)

“Kita harus bereskan tiket palsu atau tiket kadaluwarsa itu, setelah itu baru masalah electoral threshold pada pemilu terbaru di 2024 itu, ” kata Fahri Hamzah.

Fahri mengatakan threshold dari hasil pemilu legislatif 2024 akan menjadi tiket baru. Karena, kata Fahri, electoral threshold itu syarat kemenangan bukan syarat maju menjadi capres.

“Di seluruh dunia itu tidak ada threshold dijadikan syarat maju menjadi capres, tapi syarat kemenangan. Kalau syarat maju seperti di Amerika melalui konvensi dari tingkat bawah sampai tingkat tertinggi,” paparnya.

Baca juga:  IJTI Luncurkan Buku Jurnalisme Positif untuk Menjawab Tantangan Jurnalis di Era Disrupsi

Ini berbeda dengan Indonesia, lanjut Fahri, sebuah partai tanpa syarat bisa mencalonkan pada putaran pertama. Dengan demikian tidak ada calon dari independen, semua capres mengunakan kendaraan partai politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *