Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang berkeselamatan;

Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban kecelakaan.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menekan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:  Jasa Raharja dan Amazon Jalin Kerja Sama Pengembangan Culture Innovation  

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *