beritain.id – Untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang di rawat di rumah sakit, Petugas Jasa Raharja melakukan quick respon kunjungan ke rumah sakit.  Dalam giat tersebut memberikan kepastian jaminan santunan biaya perawatan untuk Korban Luka-Luka yang di rawat di Rumah Sakit.

Baca juga:  Jasa Raharja Bekasi Dukung Implementasi RUNK LLAJ dengan Rencana Aksi Keselamatan di Kota Bekasi

 

Ditemui bersama petugas dari Unit Laka Polres Cianjur,  Gian Pratama selaku Penanggungjawab Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi menjelaskan kepada korban dan keluarga korban bahwa syarat utama dalam pengajuan santunan adalah Laporan Polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *