Pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, merupakan bagian dari tugas pokok Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan UU No.33 dan 34 Tahun 1964. Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas yang diserahkan oleh Jasa Raharja.

Baca juga:  Seniman Pencipta Lagu Mojang Priangan Iyar Winarsih Tutup Usia

Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi nomor kendaraan di Samsat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *