“Adapun kebaruan program ini, baru kali ini sampah non organik seperti kertas, plastik, logam dan kaca dibawa ke kantor. Kemudian pengangkutan sampah oleh komunitas, memberikan pendapatan terhadap pengelola secara transparan dengan e-wallet/perbankan, dan jumlah sampah yang disetorkan terekam dan tercatat sehingga memudahkan monev pengurangan sampah,” ucapnya.

Wahyu menambahkan, untuk program NYEPAH, pihaknya telah mengimplementasikannya di Lingkungan Internal Kantor Disperkim dengan poster ajakan untuk NYEPAH di Lingkungan Disperkim Jabar dan tagline “Nyetor Sampah Jadi Barokah”.

Baca juga:  DPR Diminta Tingkatkan Pengawasan Netralitas Pj Kepala Daerah

Sementara itu, Analis Kebijakan pada UPTD P3JB Nina Sriyani mengatakan, Gebyar PAS merupakan program pengelolaan sampah RT penghuni Apartemen Transit Jabar di empat tempat, yakni Rancaekek, Batujajar, Solokan Jeruk, dan Ujung Berung.

Tujuannya, kata Nina, membangun ekosistem pengelolaan sampah dari sumbernya melalui 3R, menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, dan menciptakan perputaran ekonomi antara penghuni, kantin di lingkungan apartemen transit.

Baca juga:  Pasar Bharata Di Pedalaman Lanny Papua

“Melalui Gebyar PAS ini sampah yang akan didaur ulang terpilah. Kemudian jadi bagian edukasi terhadap masyarakat apartemen transit Jabar untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” kata Nina.

Adapun alur dari Gebyar PAS ini dimulai dari penghuni memilah sampah, kemudian penghuni menyetor sampah pada petugas bank sampah, dan mendapatkan kupon belanja. Selanjutnya penghuni membelanjakan kupon di kantin atau warung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *