Dari hulu langkah konkrit yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian RI, diantaranya melalui vaksinasi hewan ternak.
Selanjutnya, penanganan di hilir Kementerian Pertanian RI sudah bersinergi dengan Kementerian Perdagangan. Salah satu program konkritnya, adalah pengawasan lalu Lintas hewan ternak.
Menurut Budi untuk mencegah PMK, lalu lintas hewan ternak dari negara lain yang akan masuk ke Indonesia, tinggal mengimplementasikan Standard Operasi Pelayanan/SOP yang sudah ada. Sejalan dengan SOP tersebut, hewan ternak yang didatangkan melalui impor, dilakukan pemeriksaan di Balai Karantina. Jika dari hasil pemeriksaan itu sudah memenuhi seluruh syarat yang harus dipenuhi termasuk syarat kesehatan, sapi impor aman untuk digunakan.
Selanjutnya, untuk lalu lintas hewan ternak yang didatangkan dari lintas Provinsi, harus ada Surat Kesehatan Hewan/SKH dari daerah pengirim.
“Penerbitan SKH, juga harus dibuat oleh daerah penerima, setelah hewan itu diperiksa di daerah penerima, ” pungkas Budi.