Azmi Saputra menyatakan berarti ada sesuatu yang dipalsukan, hakim bisa menolak sebuah dakwaan sehingga dakwaan eror persona tidak terjadi.

“Harus hati hati dan memakai hati berkali kali,” ujarnya.

Dijelaskan pula, bahwa mendakwa dan mempidana orang sepatutnya tidak melanggar melanggar HAM, dan KUHAP pun menunjung tinggi HAM. Dari itulah kalau tidak sesuai majelis hakim bisa menolak.

Penasehat hukum terdakwa pun mempertanyakan apakah ada pembiaran jika dalam persidangan terungkap fakta – fakta baru.

Baca juga:  Dok Mo Ungkap Kelumpuhan Akibat Anastesi

Ahli menyatakan bahwa kasus tersebut bisa dikatakan penegakan hukum berada di jalur lamban karena ada beban tidak sampai di puncak, mengingat ada sesuatu yang harus ditutupi, diselamatkan.

Kemudian penasehat hukum juga memberi pertanyaan dengan ilustrasi pembangunan bendungan yang mendapat manfaat bagi masyarakat, produksi naik, menurut Azmi kalau terdakwa tidak dapat keuntungan kemudian masyarakat mendapatkan manfaat maka sifatnya termasuk melawan hukum fungsi negatif.

Baca juga:  Sekda Setiawan Optimistis Cabor Squash Mampu Sumbang Emas untuk Jabar di PON 2024

Seperti diketahui Mantan Kepala Bidang Prasarana pada dinas Pertanian Kabupaten Karawang Ir.Hj Usmaniah, pensiunan PNS ini didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Karawang dengan tuduhan melakukan korupsi dana anggaran khusus (DAK ) Pembuatan DAM Parit bersumber dari APBN senilao 9 Miliar.

Dana itu dibagi ke 109 kelompok tani pada tahun 2018. Dalam kasus ini berdasarkan dakwaan Jaksa telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,046 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *